Pada lembar
redaksional sebuah buku, pernyataan “Isi di Luar Tanggung Jawab Percetakan”
merupakan hal yang lazim saya temukan. Pernyataan tersebut sudah tepat, karena
isi sebuah buku merupakan hasil proses redaksional sebuah penerbit sejak penentuan naskah, kesepakatan dengan penulis, hingga naik cetak.
Sementara
percetakan hanya mencetak apa yang telah diatak oleh bagian redaktur di penerbit dan
kesepakatan yang ada dengan pihak percetakan. Itu berarti bahwa percetakan
hanya mencetak naskah yang memang sudah siap dicetak.
Pada realitanya sebuah buku yang
secara mendadak ditarik dari peredaran atau dilarang terbit-sebar-jual
merupakan tanggung jawab penerbit. Mungkin berisi hal-hal yang dianggap
subversif, pornografi, mengancam keragaman suku-agama-ras-antargolongan, atau
anjuran-anjuran merusak tatanan kehidupan secara luas.
Sebuah buku yang
isinya terbaca secara acak-acakan dalam bahasa dan atak, kemungkinan besar
terjadi sejak masih berada di bagian redaksional penerbit. Bahkan, keputusan
semisal pergantian judul pun terjadi dalam koridor redaksional penerbit.
Penerbit paling
bertanggung jawab atas terbitnya sebuah buku. Perihal semacam ini jelas penting
diketahui oleh penulis baru, karena belum pernah tertera pada lembar
redaksional buku “Isi di Luar Tanggung Jawab Penerbit”.
Oleh sebab itu
saya, baik sebagai pemimpin redaksi, penanggung jawab, maupun pemilik Penerbit Abadi
Karya, akan berhati-hati terhadap permintaan untuk menerbitkan buku seorang penulis,
khususnya dari Balikpapan. Kebijakan untuk mengabulkan atau membatalkan
penerbitan sebuah buku merupakan wewenang saya sepenuhnya.
Kriteria dan
kebijakan apa saja itu, tentu saja, ranahnya bukan di sini. Saya tidak perlu
merepotkan diri dengan menuliskannya ataupun sekadar kopipeist.
*******
Beranda Khayal,
16-3-2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar