Senin, 16 Maret 2020

Isi di Luar Tanggung Jawab Penerbit


Pada lembar redaksional sebuah buku, pernyataan “Isi di Luar Tanggung Jawab Percetakan” merupakan hal yang lazim saya temukan. Pernyataan tersebut sudah tepat, karena isi sebuah buku merupakan hasil proses redaksional sebuah penerbit sejak penentuan naskah, kesepakatan dengan penulis, hingga naik cetak.

Sementara percetakan hanya mencetak apa yang telah diatak oleh bagian redaktur di penerbit dan kesepakatan yang ada dengan pihak percetakan. Itu berarti bahwa percetakan hanya mencetak naskah yang memang sudah siap dicetak.

Pada realitanya sebuah buku yang secara mendadak ditarik dari peredaran atau dilarang terbit-sebar-jual merupakan tanggung jawab penerbit. Mungkin berisi hal-hal yang dianggap subversif, pornografi, mengancam keragaman suku-agama-ras-antargolongan, atau anjuran-anjuran merusak tatanan kehidupan secara luas.

Sebuah buku yang isinya terbaca secara acak-acakan dalam bahasa dan atak, kemungkinan besar terjadi sejak masih berada di bagian redaksional penerbit. Bahkan, keputusan semisal pergantian judul pun terjadi dalam koridor redaksional penerbit.

Penerbit paling bertanggung jawab atas terbitnya sebuah buku. Perihal semacam ini jelas penting diketahui oleh penulis baru, karena belum pernah tertera pada lembar redaksional buku “Isi di Luar Tanggung Jawab Penerbit”.

Oleh sebab itu saya, baik sebagai pemimpin redaksi, penanggung jawab, maupun pemilik Penerbit Abadi Karya, akan berhati-hati terhadap permintaan untuk menerbitkan buku seorang penulis, khususnya dari Balikpapan. Kebijakan untuk mengabulkan atau membatalkan penerbitan sebuah buku merupakan wewenang saya sepenuhnya.

Kriteria dan kebijakan apa saja itu, tentu saja, ranahnya bukan di sini. Saya tidak perlu merepotkan diri dengan menuliskannya ataupun sekadar kopipeist.

*******
Beranda Khayal, 16-3-2020

Tidak ada komentar:

Posting Komentar